Ketua KPU TTU Diduga Tetap Terima Gaji Sebagai ASN, Kok Bisa?

- 15 Juli 2022, 13:27 WIB
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka /Ryohan B/Victorynews.id

Yang bersangkutan diketahui menerima gaji pokok sebesar Rp 3.400.000 per bulan, belum termasuk tunjangan istri, anak, dan pangan.

Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan, yang bersangkutan tidak mengantongi izin pemberhentian sementara sebagai ASN, ketika terpilih sebagai Komisioner KPU.

Padahal, saat itu yang bersangkutan memperoleh rekomendasi untuk mengikuti seleksi. Setelah dinyatakan lulus, yang bersangkutan seharusnya mengantongi surat pemberhentian sementara sebagai ASN sebelum menjalankan tugas sebagai komisioner.

Baca Juga: Ternyata Air Beras Mengandung Vitamin untuk Kulit Wajah dan Rambut, Simak Berikut Cara Menyiapkannya

Bahkan yang bersangkutan diketahui tidak mengantongi surat cuti hingga hari ini.

Dengan demikian, segala hak yang diperolehnya sebagai ASN, dipastikan menyalahi aturan.

Tidak hanya itu, Paulinus juga diketahui selama lima tahun berturut-turut tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14. 

Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka, ketika diwawancara wartawan pada Rabu 13 Juli 2022, mengatakan dirinya telah dimintai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten TTU melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Proses klarifikasi masih akan berlanjut dan dirinya tengah menanti informasi pemanggilan dari pihak BKD.

Ia juga mengaku tengah mengajukan proses pengunduran diri sebagai ASN agar lebih fokus pada tugas sebagai komisioner.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x