Baca Juga: Semburan Lumpur Panas Gegerkan Warga Desa Napan TTU di Wilayah Perbatasan RI – Timor Leste
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Buser Polres TTU yang dipimpinan Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober langsung bergerak ke lokasi.
Saat didatangi petugas, DPO David Ahoinai bersembunyi di salah satu kamar rumah kerabatnya Timoteus Ahoinai.
"Saat akan dilakukan penangkapan David Ahoinai hendak melarikan diri sehingga Tim Buser melakukan tindakan tegas terukur, dan selanjutnya DPO dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan Medis" kata Kadek.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober menjelaskan, David Ahoinai merupakan DPO yang telah dilaporkan atas tindak pidana pencurian ternak yang jadi buronan Polisi selama 4 bulan.
Baca Juga: Ricuh! Pesta Kelulusan Hasil UAS SMA di Oerinbesi TTU Berujung Tarung Kampung dan Perguruan Silat
Baca Juga: Terlibat Lakalantas Seorang Mantan Anggota DPRD TTU Dikabarkan Meninggal Dunia
Menurut Dia, selain David Ahoinai yang ditangkap, satu tersangka lain yakni seorang residivis spesialis pencurian ternak dan rumah yang hingga kini masih buron berinisial JS.
Fernando mengatakan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan karena pelaku pencurian ini sudah terorganisir dalam satu jaringan.
"Bos mereka adalah yang residivis ini. Ia berasal dari desa Kiusili kecamatan Bikomi selatan, dan sementara kita terus mengintai keberadaannya" tutur Fernando.