MEDIA KUPANG – David Ahoinai, salah satu pelaku pencurian ternak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap Tim Buru sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 14 juni 2022 lalu.
Sejak ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2022 lalu, David Ahoinai terus diburu oleh aparat Polres TTU.
Pelarian buronan kasus pencurian ternak ini baru berakhir pada Selasa 14 juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wita setelah berhasil diciduk Tim Buser Polres TTU.
Baca Juga: Kasus DAK Pendidikan Alor, Eksepsi Untuk Terdakwa Alberth Ouwpoly Dan Khairul Umam Ditolak
Penangkapan pelaku pencurian ternak yang dinyatakan menjadi buronan aparat Polres TTU selama empat bulan itu berkat informasi yang diterima petugas dari warga.
Bermula dari informasi yang diterima tersebut, Tim Buser Polres TTU langsung diterjunjkan untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
Mengutip Oknusra.com, Kanit Buser Polres TTU, AIPDA Kadek Sujarwo dalam keterangan pers menjelaskan, kronologis penangkapan David bermula dari informasi yang diterima pada Selasa 14 Juni 2022 pukul 21.00 wita.
Informasi tersebut menyebutkan, DPO Polres TTU atas nama David Ahoinai sedang berada dirumahnya saudaranya, Timoteus Ahoinai di Desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.