Waspadalah Para Kades, Kajari TTU Robert Lambila Dicatut Namanya untuk Minta Uang

- 14 Juli 2022, 12:27 WIB
Bukti Pesan Masuk dari Oknum yang Mengaku Kajari TTU dan Minta Uang
Bukti Pesan Masuk dari Oknum yang Mengaku Kajari TTU dan Minta Uang /Ryohan B/Tangkapan Layar Oke Nusra

Terlihat oknum pencatut nama Kajari mengirim beberapa pesan kepada Pj. Kades Nainaban Tadeus Eni, namun SMS tersebut tidak direspon oleh Tadeus.

Dalam SMS yang dikirim kepada Pj Kades Nainaban Tadeus Eni, terlihat oknum pencatut juga mengirimkan sebuah nomor rekening atas nama Novian Sainal dan meminta agar Tadeus segera mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut.

Bahkan, oknum tak bertanggungjawab tersebut beberapa kali melakukan panggilan keluar kepada Tadeus, namun tak dijawab.

Terkait dengan pencatutan nama ini, Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila kepada media ini, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten TTU, agar tidak merespon ataupun melayani permintaan seperti ini.

"Saya tidak pernah menggunakan cara-cara seperti ini untuk menyusahkan orang lain. Maka, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat TTU, agar tidak merespon ataupun melayani permintaan uang dan atau barang yang Mengatasnamakan Kajari TTU, maupun yang mengatasnamakan Jaksa dan atau Pegawai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara,”Tegas Robert.

Baca Juga: Konsepnya Sudah Jadi, Moeldoko Sebut Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemerintah akan Dipercepat

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang mendapat pesan sebagaimana tersebut diatas, agar segera menghubungi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau menghubungi Kepala Seksi Intilejen pada kontak person 085239028936.

Sesuai hasil penelusuran, nomor yang digunakan oleh oknum tersebut adalah 082298884797 dan 081317049994.

Selain menghubungi sejumlah Kades menggunakan nomor tersebut, oknum tak dikenal ini juga meminta agar dikirimkan uang melalui Bank BRI atas nama Novian sainal dengan nomor Rekening Bank. 2262.0100.2825.539.

” Jika ada masyarakat, Kepala Desa dan Pejabat di Kabupaten TTU yang mendapatkan kejadian serupa segera melapor ke Kejaksaan Negeri TTU melalui nomor kontak Kasi Intel Kejari TTU atau bisa langsung mendatangi Kantor Kejaksaan setempat,” pungkas Roberth.***

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Oke Nusra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x