Dimana, dalam kasus ini yang menjadi korban adalah sejumlah pengusaha yang tergabung dalam anggota REY NTT.
Ditegaskan Abdul, dalam kasus ini sejumlah anggota REY NTT telah menjadi korban sebanyak tiga (3) kali dari tersangka yang meminta dengan maksud kepengurusan ijin bagi anggota REY NTT dalam membangun.
Baca Juga: 8 Kota Terbersih di Dunia, Nomor 1 Ada di Denmark
“Informasi dari penyidik, tersangka sudah berulang kali melakukan pemerasaan dan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anggota REY NTT. Mereka laporkan karena sudah jenuh dengan perbuatan tersangka makanya mereka lapor ke Kejati NTT. ***