MEDIA KUPANG – Usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pidana pemerasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Hengky Ndapamerang terancam hukuman lima tahun penjara.
Mengutip nttsatu.com, Benyamin Hengky Ndapamerang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Baca Juga: DISKOPNAKERTRANS Provinsi NTT Buka Pendaftaran Pemagangan Kejuruan, Berikut Syarat dan Tahapannya
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kena OTT KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar AS
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim SH, kepada wartawan, Jumat 03 Juni 2022 menegaskan bahwa Benyamin Hengky Ndapamerang terancam lima (5) tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Menurut Abdul, dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini tersangka Benyamin Hengky Ndapamerang dijerat menggunakan pasal 12 huruf e.
“Tersangka Hengky Ndapamerang terancam lima tahun penjara. Dan, dalam kasus ini tersangka dijerat menggunakan pasal 12 huruf e,” jelas Abdul dikutip dari nttsatu.com.
Baca Juga: Mulai Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer, Instansi Pemerintah Akan Pekerjakan Outsourcing
Dijelaskan Abdul, dalam kasus ini tersangka sering melakukan pemerasaan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kupang.