Kadis PUPR Kota Kupang Terancam Lima Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

- 3 Juni 2022, 21:39 WIB
Tersangka.Kadis PUPR Kota Kupang, Provinsi NTT, Benyamin Hengky Ndapamerang ditetapkan jadi tersangka./ nttsatu.com
Tersangka.Kadis PUPR Kota Kupang, Provinsi NTT, Benyamin Hengky Ndapamerang ditetapkan jadi tersangka./ nttsatu.com /

MEDIA KUPANG – Usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pidana pemerasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Hengky Ndapamerang terancam hukuman lima tahun penjara.  

Mengutip nttsatu.com, Benyamin Hengky Ndapamerang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Baca Juga: DISKOPNAKERTRANS Provinsi NTT Buka Pendaftaran Pemagangan Kejuruan, Berikut Syarat dan Tahapannya

Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kena OTT KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar AS

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim SH, kepada wartawan, Jumat 03 Juni 2022 menegaskan bahwa Benyamin Hengky Ndapamerang terancam lima (5) tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Menurut Abdul, dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini tersangka Benyamin Hengky Ndapamerang dijerat menggunakan pasal 12 huruf e.

“Tersangka Hengky Ndapamerang terancam lima tahun penjara. Dan, dalam kasus ini tersangka dijerat menggunakan pasal 12 huruf e,” jelas Abdul dikutip dari nttsatu.com.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer, Instansi Pemerintah Akan Pekerjakan Outsourcing

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Memastikan Gaji 13 Bagi PNS, Berkut Informasi Jadwal Pencarian dan Besaran Gajinya

Dijelaskan Abdul, dalam kasus ini tersangka sering melakukan pemerasaan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: nttsatu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x