MEDIA KUPANG - Sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan masyarakat melepas masker di luar ruangan (outdoor), maka aktivitas warga diluar ruangan serta perjalanan keluar daerah pun semakin meningkat.
Banyak warga masyarakat Indonesia kemudian bepergian keluar daerah untuk merantau dan mengadu nasib di daerah lain.
Jika masyarakat yang ingin merantau dan bekerja ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, maka sangat penting untuk mengetahui besaran upah minimum yang berlaku di wilayah itu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 21 Juni 2022 : Scorpio Sikat Habis Semua Peluang, Aquarius Down
Dikutip dari akun instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @KemnakerRI, menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Rp2.922.516,00.
"Bagi Rekaner yg bekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, berikut Upah Minimum 2022 untuk kamu ya. Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Rp2.922.516,00" tulis akun Twitter @KemnakerRI.
Baca Juga: Prabowo Ajari Gibran Berkuda, Netizen : Kalo Mau Jadi Presiden, Dekati Anaknya
Sedangkan untuk upah minimum sejumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, adalah sebagai berikut;
Kota Waringin Barat Rp3.077.218,00