Pemprov NTT Buka Suara Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores di Komisi II DPR RI

- 25 Juni 2022, 22:17 WIB
Peta Provinsi NTT
Peta Provinsi NTT /Ryohan B/bappelitbangda.nttprov.go.id

“Setelah mendengar pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I DPD RI, serta pemerintah, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI. Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan DPD RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Teriakan setuju dari seluruh yang hadir hari itu menandai bahwa RUU Lima Provinsi tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang.

Meski seluruh fraksi menyetujui RUU lima provinsi, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Perusahaan Roti'O, Penempatan di Kalideres Jakarta Barat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat. Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkap Teddy.

Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat sepakat agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: Ini Hal - Hal yang Perlu Diketahui Terkait Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK dari Kemenag

Keempat berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi sebuah wisata kurang tepat, karena bisa dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan. 

Terhadap pemberitaan ini, Wakil Ketua Komisi IX yang juga wakil rakyat NTT di DPR RI, Emanuel Melkiades Lake Lena mengatakan tidak ada pembahasan tentang pemekaran Provinsi NTT dan pembentukan Provinsi Flores.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: dpr.go.id Selatan Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x