Pemprov NTT Buka Suara Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores di Komisi II DPR RI

- 25 Juni 2022, 22:17 WIB
Peta Provinsi NTT
Peta Provinsi NTT /Ryohan B/bappelitbangda.nttprov.go.id

Ahmad Doli yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Jumat 24 Juni 2922, menyebutkan, pembahasan yang terjadi beberapa hari lalu adalah pembahasan tentang lima provinsi yang belum memiliki Undang-Undang Provinsi sendiri.

“Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,” sebut politisi Golkar ini.

Dijelaskan, yang terjadi adalah pembahasan tentang revisi Undang-Undang pembentukan 5 Provinsi termasuk Nusa Tenggara Timur yang dibentuk pada tahun 1958 yang menggunakan konstitusi UUDS 1958. “Ini yang kita sesuaikan dasar hukumnya dengan Konstitusi UUD 1945,” sebutnya.

Doli Kurnia mengatakan, pemekaran provinsi saat ini yang dibahas pemerintah dan DPR adalah 3 Provinsi baru di Papua. “Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium. Khusus usulan Provinsi Flores masih dalam tahap wacana. Secara resmi Gubernur dan DPRD NTT belum pernah mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: dpr.go.id Selatan Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x