Perjalanan Kades Perempuan ini, Dari Penghargaan KPK Lalu Terbang ke Amerika, Kini Jadi Tahanan Jaksa

- 5 Agustus 2022, 20:25 WIB
Kades Lambangsari, Pipit Heryanti
Kades Lambangsari, Pipit Heryanti /Ryohan B/Antara foto

Dilansir pikiran-rakyat.com, Kades Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat.

Kades Pipit Heryanti ditangkap jaksa karena diduga melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades perempuan ini diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Mengenai kronologinya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.

Baca Juga: Barcelona Pecahkan Rekor Demi Memoyong Bintang Liverpool Ini

Kades Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk meminta sejumlah uang ke warga desa yang mau berpartisipasi.

Alhasil, setiap warga Desa Lambangsati diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Joshua Perlahan Ada Titik Terang Tentang Otak Pembunuhan

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x