Hakim Agung Agungkan Uang, Keadilan Dibuang, KPK Tangkap

- 23 September 2022, 19:32 WIB
Kasus penegak hukum melanggar hukum, nampak dalam OTT yang dilakukan terhadap oknum Mahkamah Agung. Keadilan seperti 'dibuang' akibat uang.
Kasus penegak hukum melanggar hukum, nampak dalam OTT yang dilakukan terhadap oknum Mahkamah Agung. Keadilan seperti 'dibuang' akibat uang. /Kolasi foto diolah dari situs KPK dan Mahkamah Agung/Media Kupang.

Simak daftar kekayaan Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati berikut ini. Pada Maret 2022, dalam laporan periodik 2021, jumlah harta kekayaannya Rp10,7 miliar.

Sudrajad Dimyati, tercatat mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta dan Yogyakarta. Kedua bangunan itu jika dirupiahkan, mencapai lebih dari Rp2,45 miliar.

Selain itu, ia juga mempunyai satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya milik Sudrajad Dimyati senilai Rp40 juta. Ditambah lagi kas dan setara kas senilai lebih dari Rp8,07 miliar.

Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU

Terkait OTT terhadap Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati dan Sembilan orang lainnya, Ali Fikri, Juru Bicara KPK pun mengatakan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa mata uang asing.

KPK menduga, uang itu berkaitan dengan pemberian suap. "Pada kegiatan ini juga, turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing,” kata Ali.

Lantas, kasus suap dan pungutan macam apa yang melibatkan Sudrajad Dimyati bersama kawan-kawannya di Mahkamah Agung? Simak penjelasan Ketua KPK Filri Bahuri, berikut ini.

Ketua KPK itu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), mengajukan laporan.

Diketahui, laporan tersebut terkait dengan pidana dan gugatan perdata atas aktivitas KSP ID di Pengadilan Negeri Semarang. Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan putusannya.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x