Hakim Agung Agungkan Uang, Keadilan Dibuang, KPK Tangkap

- 23 September 2022, 19:32 WIB
Kasus penegak hukum melanggar hukum, nampak dalam OTT yang dilakukan terhadap oknum Mahkamah Agung. Keadilan seperti 'dibuang' akibat uang.
Kasus penegak hukum melanggar hukum, nampak dalam OTT yang dilakukan terhadap oknum Mahkamah Agung. Keadilan seperti 'dibuang' akibat uang. /Kolasi foto diolah dari situs KPK dan Mahkamah Agung/Media Kupang.

Mereka, lalu memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Pada tahun 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam proses kasasi, YP dan ES diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Mereka dinilai mampu menjadi penghubung ataupun fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Pihaknya berharap, Majelis Hakim mengabulkan putusan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Baca Juga: Jangan Mau Ditakut-takuti Polisi, Urus dulu Ferdy Sambo, Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri?

Firli Bahuri menyebut, PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung atas nama Desy Yustria (DY) kemudian bersepakat dengan YP dan ES dengan adanya pemberian sejumlah uang.

DY lalu mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu (RTP) serta Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan.

DY mengajak mereka berdua untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. DY dan kawan-kawan diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Menurut Ketua KPK, sumber dana yang diberikan YP dan ES ke Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Adapun YP dan ES menyerahkan uang senilai SGD 202.000 (Rp2,2 miliar) secara tunai kepada DY.

Setelahnya, DY membagikan uang tersebut dengan rincian Rp250 juta untuk DY, Rp850 juta untuk MH, dan Rp100 juta untuk ETP. Sedangkan Sudrajad Dimyati menerima uang sekitar Rp800 juta melalui ETP.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x