Kasus Covid 19 Masih Tinggi, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

- 12 Juli 2022, 13:24 WIB
Tangkapan layar aturan perjalanan luar Negeri
Tangkapan layar aturan perjalanan luar Negeri /Miju/Instagram @satgasperubahanperilaku

MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Jika sebelumnya aturan agak longgar maka saat ini akan kembali diketatkan khususnya yang akan bepergian dalam negeri.

Berdasarkan hasil evaluasi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 dalam rapat terbatas tanggal 4 Juli maka diputuskan pemberlakuan aturan baru yakni pengetatan protokol.

Aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam surta edaran satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Simak Apa Saja Aturannya dan Kapan Mulai Berlaku?

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2022 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M

Adapun aturan baru pengetatan protokol bagi pelaku perjalana tersebut antara lain, wajib menunjukkan hasil test PCR negatif bagi yang baru divaksin dosis I dan II. Sedangkan bagi yang sudah divaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test PCR.

Nah, setelah adanya aturan perjalanan dalam negeri, sangat penting untuk kita mengetahui aturan perjalanan ke luar negeri.

Dikutip dari akun Instagram @satgasperubahanperilaku, Jika ingin bepergian ke luar Negeri, yang paling penting adalah jaga kesehatan.

"Halo Sobat Patuh! Apakah Sobat Patuh sudah memiliki rencana bepergian keluar negeri? Persiapan apa saja nih yang sudah dilakukan? Yang terpenting adalah jaga kesehatan diri ya! Jangan sampai bepergian dengan gejala ataupun dalam kondisi kurang sehat sehingga rentan terinfeksi COVID-19 saat berlibur nanti????," tulis aku Instagram @satgasperubahanperilaku.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

"Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21 Tahun 2022, WNI di atas 18 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat(fisik ataupun digital) vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi loh! ????

Jadi, segera vaksin booster ya Sobat Patuh semua saat giliranmu tiba! ????✨," tambah akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Berikut syarat perjalanan luar negeri yang dirangkum dari postingan akun Instagram @satgasperubahanperilaku, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Ferdi Sambo, Sang Ajudan Disebut Melindungi Diri

WNI di atas 18 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditujukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kecuali :

- Memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin (melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah)

- Selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covis-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum b
isa vaksin Booster.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah