Lindungi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia, Ini yang dilakukan Kemenaker RI

- 13 Agustus 2022, 18:56 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor saat penandatanganan MoU
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor saat penandatanganan MoU /Miju/Tangkapan Layar Instagram @kemnaker

MEDIA KUPANG - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembinaan kepada Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk ke Malaysia, agar proses penempatan PMI sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dikutip mediakupang.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker, Sabtu 13 Agustus 2022, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afiansyah Noor menginginkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit.

"Saya menginginkan penempatan PMI ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit antara perusahaan penempatan dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, ketika melakukan kunjungan kerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit Felda Global Ventures (FGV) di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira!!! Kemnaker RI Perluas Pelatihan Vokasi melalui BLK Komunitas

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengemukakan, pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimulai dari proses rekrutmen sampai dengan proses pemulangan.

Selain itu, aspek ketenagakerjaan perlu diperhatikan mencakup kondisi kerja, termasuk akomodasi, kesehatan dan keselamatan kerja para PMI.

Untuk memastikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik pada sisi kondisi kerja maupun hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada April 2022 Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik ke Malaysia.

Baca Juga: Bosan di Tempat Kerja? Ini 9 Hal yang Harus Ditanyakan Pada Diri Sendiri Sebelum Resign

MoU ini mengatur salah satunya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik melalui One Channel System (OCS).

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x