Pasutri Penista Agama Asal Sukabumi Diciduk Polisi, Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

5 Mei 2022, 23:59 WIB
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman /

MEDIA KUPANG - DER (25) dan istrinya berinisial SR (24) terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Kepolisian atas dugaan penistaan agama.

DER (25) dan SR (24) ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis 5 Mei 2022.

Kedua orang tersebut ditangkap dengan sangkaan melakukan penistaan agama. Hal ini DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya SR (24).

Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar Upah Pekerja yang Lembur di Hari Libur Kalau Tidak Mau Didenda Rp 100 Juta

Baca Juga: Nelayan Sumba Timur Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa Setelah Dilaporkan Hilang

Warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Dikutip dari ANTARA, warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan sangkaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).

Baca Juga: Kerendahan Hati Seorang Kapolres, Dirinya Bertanggungjawab Atas Kesalahan Bawahannya

Baca Juga: Usai Tabrak Karang Kapal Sabuk Nusantara 91 kandas Bersama Ratusan Orang di Pulau Setabok

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).

Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Baca Juga: Dukung Pengamanan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Polri Siapkan Kapal KP Kresna-7004

Baca Juga: Minta Perempuan Afghanistan Berhenti Mengemudi, Rezim Baru Taliban Dianggap Melanggar Kemanusiaan

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Baca Juga: Kalahkan Machester City, Real Madrid Bakal Bertemu Liverpool di Babak Final Liga Champions

Baca Juga: Waspadai Hepatitis Misterius dan Tips Mencegah Dengan Cara Mengenali 7 Gejalanya

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," tambahnya.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. ***

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler