Polisi Halangi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Jadikan Tersangka, Jangan Hanya Kode Etik

17 Agustus 2022, 21:16 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri menetapkan anggota polisi yang menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J sebagai tersangka, tidak sebatas kode etik. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

MEDIA KUPANG – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta Polri untuk menetapkan status tersangka kepada anggota polisi yang menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Ia mengatakan, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak dan menyembunyikan barang bukti. Selain itu, perbuatan lain yang menghambat pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” katanya pada Rabu, 17 Agustus 2022, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: HUT ke-77 RI: Kemenkumham Beri Remisi kepada 166.191 Narapidana, 2.725 Langsung Bebas

Lebih lanjut ia mengatakan, para anggota polisi dimaksud “harus segera dijadikan tersangka, jangan hanya dikenakan kode etik, itulah intinya."

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 anggota polisi. Mereka diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 anggota polisi dinilai telah melanggar kode etik. Mereka dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Lima Kebohongan Irjen Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa salah satu pihak yang pantas ditetapkan sebagai tersangka adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, Putri telah melakukan fitnah demi kepastian hukum.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” katanya di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia melanjutkan, "saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (Putri) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut.”

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai Tersangka

Menurutnya, Putri Candrawathi hanya berpura-pura tergunjang dan depresi. Kamaruddin pun berniat ngin bertemu Putri Candrawathi. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, ia yakin bahwa Putri Candrawathi telah ikut dalam ‘drama’ kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Dan, persekongkolan jahat, penyebaran hoaks di tengah masyarakat yang terjadi selama ini, hanya demi kepastian hukum bagi Putri Candrawathi.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler