Anggota DPRD Kota Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU, Dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra

25 Agustus 2022, 21:05 WIB
Surat Panggila Majelis Kehormatan Partai Gerindra kepada Pelaku Penganiyaan /Miju/Tangkapan Layar Instagram @hotmanparisofficial

MEDIA KUPANG - Pelaku Penganiyaan terhadap perempuan di Palembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Mokhamad Ngajib.

Baca Juga: Anggota DPRD dari Gerindra Jadi Tersangka Kasus Aniaya Perempuan, Djojohadikusumo : Pecat dan Pidana

Sehari sebelumnya Rabu 24 Agustus 2022, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memanggil MZ untuk dilakukan sidang di DPP Gerindra pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dilansir mediakupang.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyebut bahwa Oknum DPRD Palembang pelaku pemukulan wanita di POM bensin di panggil Pimpinan Gerindra.

Postingan tersebut disertai dengan foto surat panggilan dari DPP Gerindra dengan Surat Nomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022.

Baca Juga: Anggota DPRD Penganiaya Perempuan di SPBU Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Surat Panggilan tersebut, Ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang dan Sdr. M. Sukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang.

Isi surat tersebut menjelaskan poin pemanggilan yaitu :,
1. Menunjuk pemberitaan viral di media masa terkait dengan dugaan anggota DPRD Kota Palembang yang menganiaya wanita di SPBU

2. Dengan rujukan di atas, maka dalam rangka pemeriksaan majelis, kami memanggil saudara untuk hadir dan dapat membawa saksi serta mengajukan bukti pada sidang majeli kehormatan pada : Hari, Tanggal : Jumat 26 Agustus 2022, Pukul : 13,30 WIB, Tempat : DPP Partai Gerindra J. Harsono RM, 54 Ragunan-Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wow, Cantiknya Marion Jola dalam Balutan Busana Daerah NTT, Cek Fotonya

3. Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon berkenan hadir dan tidak diwakilkan

Surat tersebut di tandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Dr. Habibi Rokhman, SH. MH, dan Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra M. Maulana Bungaran, SH, MH.

Untuk diketahui, sebuah video tentang penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang kepada seorang perempuan di sebuah SPBU di Kota Palembang menjadi viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter hingga YouTube.

Baca Juga: Upadate Kasus Pembunuhan Brigadir J, 15 Orang Saksi Hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Penasaran dengan videonya, maka dapat di lihat di akun YouTube Miju Channel dengan judul "Viral!!! Seorang Perempuan Dianiaya di SPBU", simak Videonya [DI SINI].***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Terkini

Terpopuler