"Nyatanya, 34 Ketua DPD ada di sini semua," katanya menegaskan.
Kemudian, lanjut AHY, pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.
Baca Juga: China Siap Bantu Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin COVID-19 di Kawasan ASEAN
Disampaikan AHY, KLB juga harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Tetapi faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.
"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," sebutnya.
Selain itu, AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.
Baca Juga: Balapan MotoGP 2021 Dimulai dari Sirkuit Losail Internatinal Qatar pada 28 Maret
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," terangnya.
Terdapat lima boks kontainer yang dibawah pihaknya ke Kemenkumham. Dalam lima boks itu berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan juga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Dokumen itu diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar.