AHY Minta Kemenkumham Tolak Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat

- 8 Maret 2021, 16:51 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham /RagamIndonesia.com/Juned Rodo

MEDIA KUPANG - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Teuku Riefky Harsya termasuk anggota DPR RI Komisi III, mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Senin, 8 Maret 2021.

Kedatangan putra sulung Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga, didampingi DPP dan 33 Ketua DPD, yang mewakili seluruh kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia.

Kehadiran AHY bersama segenap kader partai tersebut untuk meminta Kemenkumham RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Baca Juga: Laporkan KLB di Deli Serdang, DPP dan DPD Partai Demokrat Temui Kemenkumham dan KPU

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY, di kantor Kemenkumham, Jakarta, dikutip dari Antara.

Permintaan AHY itu karena menilai KLB Partai Demokrat di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu merupakan hal yang ilegal serta tidak sesuai dengan AD/ART partai.

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal. Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini, AHY dan 34 Ketua DPD Partai Demokrat Temui Kemenkumham dan KPU

AHY mengatakan, proses pengambilan keputusannya tidak sah, sebab tidak memenuhi quorum dan tak adanya unsur DPP. Seharusnya sesuai AD ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.

Halaman:

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x