Resmi Dihapus Pemerintah! Sayonara Nasib Tenaga Honorer, Instansi Pusat Hingga Daerah Hanya Diisi PNS dan PPPK

- 7 Juni 2022, 14:53 WIB
Surat Menpan soal status tenaga honorer
Surat Menpan soal status tenaga honorer /

MEDIA KUPANG – Nasib para Tenaga Honorer di seluruh Indonesia telah berakhir setelah resmi dihapus oleh pemerihtah.

Penghapusan tenaga honorer ini ditandai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tenaga honorer dikeluarkan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan surat yang ditujukan ke seluruh kepala daerah di Indonesia.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada! Selatan Sumba-Sabu Berpotensi Terjadi Gelombang Laut Sangat Tinggi

Baca Juga: Waduh! Jurnalis Investigasi Ini Dimasukan Dalam Daftar Buronan Pihak Berwenang Rusia

Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini berisi aturan membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Dikutip dari Portalsulut.pikiran-rakyat.com, tenaga honorer resmi dihapus. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Usai mengeluarkan PP tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah.

Dalam surat tersebut berisi aturan membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ini berisi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menyatakan setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nanti hanya ada 2 jenis saja, yaitu melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang Selasa 7 Juni 2022: Virgo Tetap Tenang, Capricorn Jangan Sampai Dikuasai Amarah

Baca Juga: Setelah 3 Hari Berpamitan ke Kebun Petani Asal Ponu Timor Tengah Utara Ditemukan Membusuk Dalam Pondok

Instansi pemerintah dapat merekrut pegawai tetapi menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi energi kebersihan serta keamanan.

Dalam surat itu juga dijelaskan kepala daerah akan diberi sanksi jika tidak mengindahkan amanat tersebut.

Lantas apa solusi pemerintah?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

"Ikut tes CPNS dan PPPK. Kalau lulus, diterima," kata Tjahjo.

Seperti diketahui ada sejumlah kemudahan bagi tenaga honorer untuk ikut tes CPNs maupun PPPK.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor passing grade.

"Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Desa Batusoko Ende Dipilih KPK Menjadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2022

Baca Juga: Perbedaan BIN dan BAIS TNI, Badan Intelijen Negara dan Sejarah Terbentuknya

Selain itu, pada ada kemudahan saat mendaftar PPPK Guru.

Peserta diberi kemudahan lulus PPPK tanpa tes. Namun ada syaratnya.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari guru honorer.

"Maaf ibu apa benar yang terdaftar di Dapodik selama 3 tahun berturut-turut mengajar tidak perlu dites hanya melihat dari observasi kinerjanya saja?," tanya salah satu guru.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nunuk Suryani memastikan hal tersebut.

"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.

Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Terima Kunjungan PM Australia, Anthony Albanese, Presiden Jokowi Bahas Kerjasama Bilateral

Baca Juga: Secara Dingin Bupati Belu Tanggapi Aksi Penyegelan Fasum oleh Warga

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Bukan hanya PPPK Guru yang akan dibuka di tahun 2022 ini. Pemerintah juga akan merekrut PPPK tenaga kesehatan.

Dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku, pada Selasa, 31 Mei 2022, sekitar 200 ribu tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK tahun ini.

Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

Baca Juga: Presiden Jokowi 'Hadiahkan' Sebuah Sepeda Bambu kepada Perdana Menteri Australia

Baca Juga: Hari Ini JPU Kejari Alor Giring Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN Pailawang Ke Rutan Kupang

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: John Taena

Sumber: portalsulut.pikiran.rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah