Diketahui, Irjen Ferdy Sambo pun telah diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 dalam statusnya sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.
Ia mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Ia lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan,” kata Brigjen Andi di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: Mengenal Sosok Cantik AKP Rita Yuliana yang Banyak Diperbincangkan Netizen
Dijelaskan pula, Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi sebab istrinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir ketika berada di Magelang.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka dimaksud adalam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM (Kuat Ma’ruf).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***