Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tersangka Penyelewengan Dana Donasi Boeing oleh ACT ke Kejagung

- 16 Agustus 2022, 22:07 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. Yayasan ACT diketahui telah menyelewengkan dana donasi Boeing lebih dari Rp107,3 milar. Kini berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. Yayasan ACT diketahui telah menyelewengkan dana donasi Boeing lebih dari Rp107,3 milar. Kini berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. / ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

MEDIA KUPANG – Kasus penyelewangan dana donasi Boeing oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Bareskrim Polri melimpahkan berkas yang telah dilengkapi penyidik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 15 Agustus 2022.

Pelimpahan berkas terkait empat tersangka ACT itu, dikonfirmasi Kasubdit IV Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji.

“Tahap I sudah (dilimpahkan) Senin kemarin,” kata Kombes Pol Andri pada Selasa, 16 Agustus 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU di Wilayah NTT, 17 - 20 Agustus 2022, Simak Rute Lengkapnya

Ia menyebut, keempat tersangka kasus ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Kombes Pol Andri menjelaskan, setelah jaksa menilai berkas lengkap, Bareskrim Polri akan melakukan tahap II atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan merinci peran masing-masing tersangka.

Ahyudin sebagai pembuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan Pembina ACT.

Baca Juga: Tanggapan Mama Besar Dalam Video Viral Batal Nikah

Ahyudin juga berperan sebagai pembuat kebijakan “untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing,” kata Brigjen Ahmad, dilansir Antara.

Tersangka kedua Ibnu Khajar berperan sebagai pelaksana kebijakan, termasuk pemotongan dana donasi yang diterima ACT sebesar 20 hingga 30 persen.

Selain itu, Ibnu juga melaksanakan kebijakan menggunakan dana di luar program Boeing. Ia juga menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi, lebih dari 10 persen.

Sedangkan tersangka Heryana Hermain berperan sebagai pengelola keuangan Yayasan ACT. Ia juga melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk dana di luar program Boeing.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai Tersangka

Kemudian tersangka Novariandi Imam Akbari, berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT, menggunakan dana untuk kepentingan di luar program Boieng, dan menetapkan kebijakan pemotongan donasi yang diterima ACT.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x