Kasus Hacker Bjorka, Timsus Polri Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka Tapi Tidak Ditahan

- 16 September 2022, 19:47 WIB
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka.
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan? Ketua Komnas HAM: Sudah Melebihi...

Pastingan pertama pada tanggal 8 September 2022 dengan narasi ‘Stop being an idiot'. Kemudian pada 9 September 2022 dengan narasi ‘The next leak will come from the president of Indonesia’.

Selanjutnya, tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’.”

Timsus Polri pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pemuda lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Barang bukti dimaksud antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit ponsel milik MAH, dan sebuah SIM card.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Rencana Hapus BBM Pertalite dan Pertamax, Cek Daftar Harga Bahan Bakar Pengganti

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, MAH tidak ditahan. Pemuda asal Madiun itu dipulangkan ke rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, di tengah sibuknya Timsus Polri mencari jejak dan melakukan penangkapan terduga pelaku peretasan, ia justru asyik ‘berkicau’ melalui akun Telegram, dan masih aktif di BreachForums.

Hacker Bjorka berkabar kalau dirinya belum ditangkap Timsus Polri. Ia pun mengakatan, pemerintah Indonesia sedang menginterogasi anak-anak yang tak bersalah, yang dituding sebagai dirinya.

Omong kosong banyak. Pemerintah Indonesia merasa bahwa mereka sudah mengidentifikasi saya berdasarkan informasi yang keliru dari Dark Tracer.”

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x