Untuk diketahui dalam pemberitaan MediaKupang.com edisi sebelumnya diberitakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap 14 orang korban, baik anak-anak dan orang dewasa yang dilakukan oleh oknum Vikaris (Calon Pendeta) berinisial SAS diserahkan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Alor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, pada Rabu 28 September 2022.
Penyerahan berkas ini merupakan tahap I pelimpahan berkas kasus tersebut untuk diteliti Jaksa selama tujuh hari ke depan.***