JPU Kejari Alor Nyatakan Lengkap Berkas Kasus Kekerasan Seksual Lebih dari Satu Anak oleh Oknum Vikaris

- 10 Oktober 2022, 13:11 WIB
Tersangka Oknum Vikaris SAS dengan pakaian  tahanan  berdiri sebelah kanan membelakangi Kapolres Alor dan Kasat Reskrim  Polres Alor ketika konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak
Tersangka Oknum Vikaris SAS dengan pakaian tahanan berdiri sebelah kanan membelakangi Kapolres Alor dan Kasat Reskrim Polres Alor ketika konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak /



MEDIA KUPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menyatakan lengkap berkas kasus kekerasan seksual terhadap lebih dari satu anak yang dilakukan oleh oknum Vikaris SAS yang dikirim Penyidik PPA Reskrim Polres Alor pada akhir bulan September 2022.

Selanjutnya JPU tinggal menunggu penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses pelimpahan ke Pengadilan guna yang bersangkutan (tersangka SAS) menjalani proses persidangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali melalui Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen selaku JPU kasus tersebut kepada MediaKupang.com di Kantor Kejari Alor, pada Senin 10 Oktober 2022 usai menyerahkan surat kepada Kanit PPA Reskrim Polres Alor, AIPTU Fransiskus Podo, tentang penyampaian perihal berkas kasus tersebut yang menyatakan P 21 atau lengkap.

Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok? Simak 6 Tips Berikut Ini

"Setelah kita melakukan penelitian berkas kasus tersebut sesuai aturan yang ada, maka kami menyatakan P 21 atau lengkap. Sehingga kita menunggu proses pelimpahan tahap kedua," demikian penjelasan Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan, kasus ini merupakan sebuah kasus yang cukup memprihatinkan dan sangat mendapat perhatian publik, sehingga kasus ini ditangani tim Jaksa selaku JPU.

Pasal dalam kasus ini, Zulkarnaen menyebutkan, pasal 81 ayat (5) UU RI No.17 tahun 2016 yakni ketentuan pemberatan pokok pidana penjara menjadi paling singkat 10 (sepuluh) dan maksimal 20 tahun, pelaku dipidana mati, seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Mbau yang di konfirmasi membenarkan JPU telah menyatakan P 21 atau lengkap berkas tersebut.

Baca Juga: Ulang Tahun Beatifikasi Beato Carlo Acutis, Milenial Pertama yang Dibeatifikasi dalam Sejarah Gereja Katolik

Menurut Mbau, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II masih menunggu koordinasi dengan JPU. Tetapi intinya, jelas Mbau, penyerahan tahap II akan dilakukan dalam waktu secepatnya.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x