Kedua, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur segera memeriksa dan memproses hukum tim penyidik perkara ini (Perkara:LP: STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Negekeo/POLDA NTT) yang tidak memproses hukum perkara ini sesuai ketentauan hukum, yang lambat dalam memprose hukum kasus ini;
Ketiga, Polres Nagekeo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indoensia harus memberikan jaminan perlindungan keamaanan kepada anak korban AGFD dan keluargannya.
Untuk diketahui, tahapan perkembangan kasus ini, dalam beberapa waktu terakhir, pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban, telah turun melakukan asistensi dan pendampingan korban penculikan; AFGD.***