Ferdy Sambo Selingkuh? Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir J

14 Agustus 2022, 22:36 WIB
Kuasa hukum keluarha Korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak /Antara/

MEDIA KUPANG - Kamaruddin Simanjuntak yang adalah Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J,  membeberkan bahwa barang bukti yang dimilikinya terus diincar anggota Polisi.

Barang bukti terkait ancaman yang diterima Brigadir J sebelum dihabisi itu juga berisi informasi terkait perselingkuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dilansir mediakupang.com dari Pikiran Rakyat, Minggu 14 Agustus 2022, menjelaskan bahwa saking dahsyatnya barang bukti itu, anggota Brigadir Jenderal (Brigjen) yang datang ke Jambi untuk meminta keterangan keluarga Brigadir J pun terus mengincarnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki bukti rekaman elektronik yang diincar oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).

"Saya punya bukti rekaman elektronik," ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam acara talkshow 'Kontroversi'.

Baca Juga: Telusuri Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Berangkat ke Magelang

"Saking dahsyatnya bukti ini, diincar terus oleh brigadir Jenderal (Brigjen) yang memintai keterangan daripada klien saya," katanya menambahkan.

Kamaruddin menjelaskan bahwa keterangan yang diperoleh Brigadir Jenederal itu tidak dituliskan dalan Berita Acara Interview (BAI)

"Bahkan ketika klien saya memberi keterangan, penyelidik atau penyidik ini tidak mau menuliskan di dalam BAI, tetapi yang diincar adalah handphone ini, barang bukti ini," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

"Di situlah luntur kepercayaan saya kepada penyelidik dan atau penyidik yang ikut ke Jambi," ujarnya menambahkan.

Kamaruddin Simanjuntak juga melayangkan protes kepada Polisi yang meminta keterangan di Jambi, karena tidak dimasukkan ke dalam berita acara interview (BAI).

Baca Juga: Terungkap Percakapan Terakhir Irjen Ferdy Sambo dan Istri Diduga Picu Penembakan Terhadap Brigadir J

"Dan saya protes, kenapa ini orang 11 saksi saya doktrin untuk berkata yang benar tapi ketika saya perhadapkan, kami dimintai keterangan, tidak tertulis," ucapnya.

"Lalu si Brigadir Jenderal mengatakan 'Oh iya bang, kami sudah tahu, bahkan buktinya sudah kami ambil secara screenshot dan sudah kami kirim ke Jakart, ini buktinya'," ujarnya.

"Ditunjukkan sama saya di handphone-nya sudah dikirim ke Jakarta, tapi kenapa tak tertuang dalam BAI? 'Oh nanti bang dalam BAP'," tutur Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.

Tidak mau luluh begitu saja, dia pun menegaskan keterangan yang telah diberikan oleh kliennya harus dituliskan ke dalam BAI terlebih dahulu.

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J

"Saya tidak percaya sama kalian, tuliskan dalam BAI, itu juga nanti dalam BAP kalau sudah digelar di Jakarta," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Maka saya tulis pakai tangan saya sendiri sesuai dengan rekaman elektronik itu, rekaman tentang ancaman pembunuhan itu," ucapnya.

"Nah kemudian setelah saya tuliskan dengan tangan saya, maka kepanasan lah ini, orang ini mengincar handphone itu. Saya tidak mau, urus izin penetapan dari pengadilan, baru saya serahkan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Rekaman Suara Brigadir J Sebelum Meninggal Beredar di Medsos, Ini Faktanya

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa barang bukti yang ada di handphone tersebut sangat dahsyat, sehingga tidak bisa asal diberikan kepada Polisi.

"Ini barang bukti sangat dahsyat karena sudah saya interogasi juga ini saksi sebelum kamu BAI," katanya.

"Akhirnya setelah saya tulis pakai tangan saya, dituliskanlah ini, terus diincar Handphone saya gak kasih, harus ada penetapan dari pengadilan," ujarnya.

"Setelah dikirim BAI-nya ke Jakarta, langsung malam itu sidang gelar di Jakarta, langsung naik jadi sidik. Besoknya jadi BAP," ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube metrotvnews, Minggu, 14 Agustus 2022.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler