Jelang Magrib Brigadir J Keluar dari Kamar Istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf Saksikan Kondisi Putri Candrawathi

25 Agustus 2022, 20:30 WIB
Putri Candrawati /Tangkap layar Instagram/

MEDIA KUPANG - Sejumlah isu yang beredar terkait dengan motif penembakan terhadap Brigadir J atau Joshua Hutabarat di Rumah Irjen Ferdy Sambo perlahan - lahan mulai menampakkan titik terang.

Sebelumnya banyak isu yang beredar terkait dengan motif penembakan terhadap Brigadir J, mulai dari pelecehan, dendam skuad lama, LGBT hingga disinyalir soal dana pengamanan 303.

Namun, belakangan beberapa isu di antaranya telah terbantahkan. Soal pelecehan di Duren Tiga, polisi sudah memastikan hal itu tidak terjadi.

Baca Juga: Hari ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Besok Giliran Putri Chandrawathi dalam Kasus Brigadir J

Belakangan muncul lagi isu kejadian di Magelang yang membuat Irjen Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terkait kejadian di Magelang tersebut, anggota DPR Komisi III pun lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolri saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022 kemarin.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kebenaran sejumlah informasi yang diterimanya soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Di mana, peristiwa itu, kata Sudding, menyebabkan kemarahan bagi Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga terjadi insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anggota DPRD dari Gerindra Jadi Tersangka Kasus Aniaya Perempuan, Djojohadikusumo : Pecat dan Pidana

Sudding menceritakan, peristiwa itu berawal pada 2 Juli 2022 saat rombongan Putri Candrawathi bersama para ajudan yakni Brigadir J, Bripka Ricky, sopir keluarga Kuat Maruf, dan seorang asisten rumah tangga bernama Susi berangkat menuju Magelang.

"Tujuan mereka (berangkat) untuk liat anak sekolah di Magelang. Mereka tinggal di rumah kecil lantai dua yang segala aktivitas di rumah itu sangat mudah dilihat," kata Sudding mempertanyakan ke Kapolri Listyo sebagaimana dilihat MediaKupang.Com melalui siaran live streaming YouTube DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

4 Juli 2022, terjadi sebuah peristiwa Brigadir J hendak membopong Putri Candrawathi yang tengah tidur di sofa ke dalam kamar.

Namun hal itu tidak terjadi setelah diketahui oleh Kuat Maruf yang langsung membentak Brigadir J.

Setelah itu pada 6 Juli 2022, rombongan Ferdy Sambo berangkat menuju Magelang untuk merayakan ulang tahun pernikahan. Ferdy Sambo kemudian kembali ke Jakarta pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Tenaga Honorer yang Disediakan BKN, Batas Pendaftaran 30 September

"Lalu ada kejadian pada sore hari 17.30 jelang magrib, ini sebenarnya pemicu, saat itu Brigadir J masuk kamar Putri di lantai dua dan keluar kamar dilihat oleh Kuat Maruf mengendap-endap lalu (Brigadir J) ditegur, ‘kenapa masuk kamar Ibu?" kata Sudding.

Kuat Maruf, kata Sudding, kemudian mendengar suara tangisan Putri Candrawathi dari dalam kamar dengan kondisi pakaian yang berantakan.

Kuat Maruf pun melakukan konfirmasi terkait apa yang terjadi dan menyarankan agar melapor ke Ferdy Sambo.

"(Di hari yang sama) malam jam 11, Putri lapor apa yang dialami pada sore hari itu ke Sambo lewat telepon. Sambil menangis, (Putri) sampaikan bahwa saya diperlakukan seperti ini oleh Brigadir J, ditanya lebih lanjut (oleh Sambo) Putri mengatakan akan menjelaskan) di Jakarta," ujarnya.

Setelah itu, keesokan harinya pada 8 Juli 2022, rombongan Putri Candrawathi bersama lainnya termasuk Brigadir J berangkat dari Magelang ke Jakarta dan tiba di rumah Saguling sore hari.

Ferdy Sambo kemudian mengonfirmasi peristiwa yang terjadi di Magelang sehingga muncul kemarahan.

"Tiba di rumah Saguling, dikonfirmasi apa yang terjadi dengan Ibu, ternyata diceritakan semua yang dialami tanggal 4 dan 7 itu, marahlah  Ferdy Sambo, murka, hilang akal sehatnya sebagai bintang dua, diajaklah mereka ke Duren Tiga (TKP penembakan)," ujarnya.

"Di Duren Tiga, terjadilah pembunuhan ini yang dilakukan Richard (Bharada E) dan oleh Sambo setelah harkat dan martabat kehormatan harga dirinya sebagai suami dilecehkan," kata Sudding.

Saat dikonfirmasi mengenai kronologi itu, Jenderal Listyo membenarkan peristiwa tersebut. Namun demikian, masih ada bagian yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Dari yang disampaikan beliau (Sudding), ada banyak hal yang sesuai, Pak, namun terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS. Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapatkan apakah berubah atau tidak dengan demikian, kami dapat satu kebulatan," ucapnya.

 

 

Mahfud Tepis Motif Jijik

Sebelumnya, Mahfud MD menepis menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut menjijikkan.

Mahfud justru menyebut sama sekali tidak mengetahui kegiatan dugaan pelecehan seksual apa yang memicu pembunuhan Brigadir J. "Saya kira saya nggak bicara menjijikkan di sudut itu," Jelas Mahfud seperti dilansir Berita Subang.

"Jadi begini saya sudah jelaskan pertanyaan itu kepada Kompas TV, iya lah masa saya suruh menjelaskan begitu, itu orang dewasa katanya itu pelecehan, pelecehan itu kan ada prosesnya."

"Maaf apakah buka baju, apakah menunjukkan barang tertentu, atau bagaimana pelecehannya itu mungkin hanya boleh didengar orang dewasa," ujarnya.

"Lalu laporan kedua perkosaannya lalu bagaimana perkosaannya masa saya suruh menjelaskan tanya ke polisi dong, dan itu nanti pasti dibuka oleh polisi, saya sudah koordinasi dibuka aja saya bilang, jangan ada yang ditutupi.

Mahfud MD mengatakan lewat penilaian pribadinya yang mungkin ada hal-hal yang hanya bisa didengar orang dewasa.

"Jadi penjelasannya itu aja, saya nggak tahu menjijikkan itu apa gitu ya, itu soal berbeda," lanjut Mahfud.

 

Om Kuat Sosok di Balik Skuad yang Ancam Brigadir J

Misteri di balik sosok skuad yang ancam Brigadir J akhirnya terkuak.

Ternyata sosok skuad yang dimaksud telah mengancam Brigadir J sebelum tewas itu kini terancam hukuman mati bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ternyata sosok skuad lama itu bukanlah orang sembarangan di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, sebelum tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa kliennya menerima ancaman dari sosok yang dijuluki 'skuad lama'.

Hal itu dibuktikan dari percakapan antara Brigadir J dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum tewas, Brigadir J sempat beroleh ancaman pembunuhan.

Kepada Vera, Brigadir J sempat menghubungi lewat video call sambil menangis dan mengaku bahwa dirinya diancam.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, ancaman pembunuhan itu berisi pesan aneh tentang naik ke atas.

"Katanya jika 'naik ke atas' kita bunuh dia," ujarnya. Dia sendiri mempertanyakan makna naik ke atas itu. "Apakah naik tangga ke atas, atau lapor ke pimpinan atau yang pangkatnya lebih atas. Ini yang mesti dicari tahu," katanya.

Hal itu diketahui melalui percakapan Vera dan Brigadir J pada bulan ketiga Juni antara tanggal 21 dan 29 Juni, mengungkap pengancaman squad lama terhadap Brigadir J.

"Ternyata Vera ini sudah tahu tentang squad ini. Vera kemudian mengaku jika dirinya sempat bertanya ke almarhum siapa yang mengancam, squad lama atau squad baru Kata Vera," kata dia.

 

Misteri dibalik sosok skuad lama itu diungkap oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurut pengakuannya, dia sudah bertemu dengan pacar dari Brigadir J, Vera di sela-sela kunjungan ke Jambi dalam rangka menemui keluarga Brigadir J pada 16-18 Juli 2022.

Anam mengungkapkan dari hasil pendalaman terhadap Vera memang benar bahwa pada tanggal 7 Juli 2022 Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang.

“Salah satu intinya memang betul, tanggal 7 Juli malam, kan kematian tanggal 8 Juli, memang ada ancaman pembunuhan,” katanya.

Anam kemudian menirukan ucapan yang diungkapkan Vera saat itu. Diakui Vera, Brigadir J menyampaikan kalimat ancaman lalu diceritakan kepada kekasihnya itu.

“Kurang lebih kalimatnya seperti ini, jadi Josua dilarang naik ke atas, menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh,” tutur Anam, dikutip dari YouTube DPR RI.

Lantas Anam pun menanyakan siapa sosok yang mengancam Brigadir J itu kepada Vera Simanjuntak.

Vera pun mengungkapkan jika Brigadir J itu diancam oleh skuad. Namun dirinya tak tahu jelas skuad yang dimaksudkan oleh Brigadir J.

“Siapa yang melakukan waktu itu, diancam oleh siapa kami tanya? diancam oleh ‘skuad’. Ini siapa? apa ADC atau penjaga, saya dan Vera sama-sama tidak tahu waktu itu siapa,” katanya.

Akhirnya kini misteri skuad terpecahkan. Ternyata yang dimaksud skuad ada Kuat Maruf atau Om Kuat.

“Ujungnya nanti skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Maruf, ternyata si Kuat Maruf, bukan skuad penjaga ternyata,” ujar Anam menambahkan.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan pemberitaan yang beredar tentang kabar Brigadir J menangis saat menelpon Vera karena mendapat ancaman pembunuhan.

Menurut dia, cerita itu bukan terjadi pada tanggal 7 Juli, melainkan tiga minggu sebelumnya.

“Dan kami cek di rekam jejak digitalnya itu memang Juni sampai Januari ini urusannya lain, berbeda dengan ancaman pembunuhan dengan urusan pribadi. Jadi sangat jelas memang ada ancaman pembunuhan itu yang menjadi basis Komnas HAM melakukan pemantauan ini,” kata Anam.

Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya dikutip dari ANTARA, Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta mengatakan, penyidik Polri telah menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf)

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati. ***

Editor: Ryohan B

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler