Kapolri Perintahkan Kebut Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Bakal Dipertemukan dengan Bharada E

27 Agustus 2022, 22:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Antara/

MEDIA KUPANG - Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terus mengalami perkembangan.

Sudah lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang melibatkan Kadiv Propam Polri nonaktif, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ini.

Terbaru dari kasus ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri melalui sidang kode etik. 

Pada bagian lain, Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan pada Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Diberikan Kesempatan Untuk Melakukan Pendataan Sesuai Aturan Yang Berlaku

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bahwa dilakukan hingga tengah malam dan akhirnya dihentikan.

Penyidik Bareskrim Polri lantas mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi pekan depan.

Adapun dalam pemeriksaan lanjutan nanti, Putri Candrawathi akan dipertemukan dengan Bharada E serta tersangka lainnya untuk mengkonfrontir keterangan mereka.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat 26 Agustus 2022 malam karena alasan tertentu.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi maka pemeriksaan dihentikan sementara.

Baca Juga: Sebelum Putri Candrawathi Dikonfrontir, Polri Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Dikatakannya, penyidik telah mengagendakan pada Rabu 31 Agustus mendatang, Putri Candrawathi akan dikonfrontir bersama tersangka lainnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Putri Candrawathi akan diperiksa nanti bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Elizer.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," ujar Dedi.

Oleh karena pemeriksaan dihentikan, untuk sementara waktu Putri Candrawathi dikembalikan ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Unggah Foto Terkini Tukul Arwana, Egha : Saya Hanya Ingin Membuat Papa Bangga

Seperti diketahui, Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Jumat malam 26 Agustus 2022.

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan para saksi dan bukti dari penyidik.

Bukti yang didapat berupa rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima setelah suaminya Ferdy sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dan dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Perintah Kapolri

Kasus pembunuhan Brigadir J mendapat atensi penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri bahkan telah memberi perintah agar kasus tersebut segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Dilansir PJMnews Polri menargetkan kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam beberapa pekan ke depan.

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," sambungnya.

Diketahui, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2022 lalu. ***

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat PJM News

Tags

Terkini

Terpopuler