Tim Siber Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

31 Agustus 2022, 20:45 WIB
Tim Siber Polda NTT kembali menangkap 13 pelaku judi online. Sebanyak tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. /Ilistrasi judi online/Pexels/ Free Photos

MEDIA KUPANG – Maraknya pemberitaan tentang kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) diiringi dengan kasus seputar judi online di berbagai daerah di Indonesia.

Mengingat, kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dikait-kaitkan dengan kasus judi online.

Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga menjadi pemimpin Konsorsium 303. Bahkan suami Putri Candrawathi itu pun diduga menjadi pelindung para bandar judi online.

Baca Juga: 10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Korbannya Anak-Anak dan Orang Dewasa

Diketahui, kode 303 sendiri merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Isu itu lalu merebak di media sosial dengan munculnya grafik Konsorsium 303.

Pada saat bersamaan, aparat kepolisian secara masif melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku judi online.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri, banyak pelaku judi online pun telah ditangkap dan ditahan. Seperti di Kota Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU, dan daerah lain di NTT.

Hal itu sebagai realisasi atas perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

Kasus terbaru, pada 31 Agustus 2022, Polda NTT kembali mengumumkan penangkapan terhadap 13 belas pelaku judi online. Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Empat Warga Timika Papua Dibunuh, Enam Prajurit TNI Angkatan Darat Ditahan sebagai Tersangka

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penangkapan terhadap pelaku judi online di NTT sejak 29 hingga 30 Agustus 2022. Para pelaku judi online itu berhasil ditangkap Tim Siber Polda NTT.

Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka judi online. Mereka ditangkap Tim Siber Polda NTT ketika sedang asyik bermain.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa hanphone, kartu ATM, buku rekening, dan sim card dari para tersangka judi online.

Irjen Budiyanto merinci, sebanyak tujuh unit handphone yang dipakai untuk mengakses judi online berhasil diamankan. Selain itu, terdapat tujuh kartu ATM, enam buku rekening, dan tujuh sim card.

"Barang bukti yang disita ini merupakan milik para tersangka,” kata Irjen Budiyanto dalam siaran pers, sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari PMJ News, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Saling Sayang, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Adegan ke-71 Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut Kapolda NTT itu menegaskan, “tidak ada toleransi terkait kejahatan perjudian. Baik itu yang sifatnya konvensional maupun online."

Para tersangka dideteksi ketika Tim Siber Polda NTT melakukan penelusuran website judi online di wilayah hukum NTT.

Sesuai hasil penelusuran, Tim Siber Polda NTT berhasil mengantongi identitas orang berinisail BSY. Ia diduga sebagai salah satu bandar judi online di NTT dengan inisial situs yaitu KD.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler