Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

19 September 2022, 18:10 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

MEDIA KUPANG - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J telah resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat  oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Dilansir MediaKupang.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada upacara pelepasan atribut.

Baca Juga: Viral, Video Seorang Wanita Bongkar Kelakuan Oknum Kapolres Yang Diduga Lakukan Asusila di Rumdin

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

Baca Juga: Daftar UMP Setiap Provinsi, NTT Segini UMPnya

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Ada Permaianan dalam Kasus Tersangka Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak Tanggapan KPK

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler