Tidak Ditahan Usai Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Wajib Lapor Polisi

21 September 2022, 15:42 WIB
MAH, pemuda Madiun yang dijerat UU ITE dalam aksinya membantu Hacker Bjorka tidak ditahan, tetapi wajib lapor polisi. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Tersangka kasus peretasan Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), tidak ditahan oleh aparat kepolisian. Namun demikian ia tetap wajib lapor tanpa harus ke Mabes Polri.

MAH, pemuda Madiun berusia 21 tahun itu, dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Muhammad Agung Hidayatullah "wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 21 September 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Saat Diperiksa, KPK Siap Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

Lebih lanjut Irjen Dedi mengatakan, MAH tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor. tersangka peretasan Hacker Bjorka itu dizinkan hanya wajib lapor ke Polres Madiun.

Dengannya, polisi dapat memantau dan mengawasi pemuda Madiun itu lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik. "Enggak (di Mabes Polri), di sana aja, di Polres (Madiun) aja."

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah disangkakan melanggar UU ITU. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.

Irjen Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022, menyebut beberapa pasal UU ITU yang disangkakan kepada MAH.

"Pasalnya...sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya, yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ."

Dikatakan juga, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik. "Ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber."

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK Takut Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe?

Diketahui, MAH itu ditangkap pada 14 September 2022. Lalu pada 16 September, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri.

Banyak data pejabat hingga lembaga dan situs di Indonesia diretas dan dibocorkan oleh Hacker Bjorka di berbagai jejaring sosial. MAH, diduga membantu Bjorka untuk melancarkan aksinya.

Adapun motif dari Muhammad Agung Hidayatullah yaitu ingin menjadi terkenal dan memiliki banyak uang sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” katanya pada Jumat, 16 September 2022.

Kombes Ade mengatakan, tersangka MAH berperan sebagai penyedia channel Telegram (Bjorkanism) untuk melancarkan aksi Hacker Bjorka.

“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism.”

Ia pun merinci peran pemuda asal Madiun itu. Dikatakannya, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram (Bjorkanism) yang bersumber dari situs breached.to.

Baca Juga: 100 Tahun Kota Kefamnanu, Simak Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Kuan Kefa

Selain itu, tersangka MAH pun pernah membuat postingan di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali.

Pastingan pertama pada tanggal 8 September 2022 dengan narasi ‘Stop being an idiot'. Kemudian pada 9 September 2022 dengan narasi ‘The next leak will come from the president of Indonesia’.

Selanjutnya, tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’.

Pihak polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pemuda lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit ponsel milik Muhammad Agung Hidayatullah, dan sebuah SIM card.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler