MEDIA KUPANG – Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) terkait pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.
Selain para tersangka, barang bukti pun diserahkan kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait peristiwa sadis, pembunuhan Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo.
"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," ungkap Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko pada Rabu, 5 Oktober 2022, dilansir PMJ News.
Tampak para tersangka mengenakan rompi merah ketika tampil di hadapan publik. Rompi merah itu sendiri merupakan baju tahanan pidana umum, khas Kejaksaan Agung.
Lantas, siapa saja para tersangka pembunuhan Brigadir J yang mengenakan rompi merah Kejaksaan Agung? Simak daftar berikut ini.
Tersangka utama pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer
3. Bripka Ricky Rizal
4. Kuat Ma’ruf
5. Putri Candrawathi
Kelima tersangka ini, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Tersangka Obstruction of Justice:
Selain Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka Obstruction of Justice, berikut kawan-kawannya yang turut terlibat dan telah mengenakan rompi merah.
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Kombes Agus Nurpatria
3. Kompol Baiquni Wibowo
4. Kompol Chuck Putranto
5. AKBP Arif Rahman
6. AKP Irfan Widyanto
Demikian daftar tersangka pembunuhan Brigadir J yang mengenakan rompi merah Kejaksaan Agung.
Diketahui, pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim Kejaksaan Agung setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung pun akan melimpahkan berkas Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 5 Oktober 2022.
"Dalam prosesnya ke depan, kami targetkan minggu depan surat dakwaan sudah selasai dan siap untuk dilimpahkan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “mari kita kawal dan awasi prosesnya biar transparan, obyektif dan akuntabel."
Baca Juga: Kecelakaan Mobil di Noelbaki Menyebabkan 4 Orang Meninggal Dunia, 2 Penumpang Lainnya Selamat
Diberitakan sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana menyebutkan, tersangka Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim.
“Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat,” kata Fadil.
Sedangkan tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Selain itu, tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahmat Arifin ditahan di Mako Brimob bersama Ferdy Sambo.***