Hampir Setengah Abad, Akhirnya Plang Imigrasi Atambua Tegak Berdiri di Aplasi Timor Tengah Utara

31 Agustus 2023, 10:53 WIB
Hampir Setengah Abad, Akhirnya Plang Imigrasi Atambua Tegak Berdiri di Aplasi Timor Tengah Utara /Fredrik Bau/Hand out untuk media kupang

MEDIA KUPANG - Upaya dan kerja keras Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim menyelesaikan konflik kepemilikan lahan di Aplasi, Kabupaten Timor Tengah Utara berbuah manis.

Tepat di Hari Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, plang bertuliskan Tanah Ini Milik Negara tegak berdiri di atas lahan di Aplasi, Kefamenanu Tengah.

Padahal, kepemilikan tanah tersebut oleh Imigrasi Atambua sudah hampir setengah abad alias 48 tahun tepatnya sejak tahun 1975.

Baca Juga: Waduh! Anak Umur 16 Tahun Nekat Tantang Kapolri Bicara Soal Aturan Hukum, Ada Apa?

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A.Halim kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023 mengatakan, kegiatan terkait Pengukuran dan Pemasangan Plang Nama Tanah Pemerintah Republik Indonesia di Aplasi, Kefamenanu Tengah itu berjalan lancar dan damai.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah Kakanwil Kemenkumham NTT/Ibu Marciana Dominika Jone berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor W.22.IMI.IMI.2-UM.03.07-1876 tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Sujud Syukur, SSB Bintang Timur Atambua Batal Pindah ke SoE

Bahwa pada Rabu, 30 Agustus 2023, tim dipimpin oleh Kepala Kantor, bersama Pejabat dan staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten TTU tiba di lokasi tanah milik imigrasi di Aplasi, Kefamenanu Tengah Utara pukul 12.00 WITA dan bertemu dengan perwakilan keluarga ahli waris pemilik sebelumnya, Bapak Vincent Lake dan Ibu Yuliana Lake.

pada kesempatan itu, K.A. Halim menyampaikan Kepada keluarga bahwa di tanah tersebut akan dibangun ULP untuk mendekatkan layanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Belu. Selain itu disampaikan permohonan kepada keluarga untuk membantu melakukan pengamanan terhadap Tanah dan Bangunan di tempat ini.

Baca Juga: 100 Kali Cabuli Anak Kandung Selama 9 Tahun, Pria Asal Teluknaga Ditangkap Polisi

Menanggapi hal itu, anak tertua dari ahli waris, Vincen Lake mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor yang telah berkunjung ke tempatnya dan memberikan dukungan terhadap program imigrasi, mengingat tanah ini merupakan kepemilikan imigrasi sejak awal.

Sebagai anggota keluarga terdekat, mereka siap membantu dalam menjaga keamanan tanah imigrasi ini. Ke depannya, diharapkan tidak akan ada lagi masalah karena permasalahan tanah ini telah diselesaikan secara internal di kalangan seluruh anggota keluarga terkait.

Selanjutnya, tim bersama keluarga melakukan pemasangan plang nama tanah di lokasi milik imigrasi.

Ahmad Luthfi, S.H (Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang) beserta dua staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten TTU melakukan pengukuran ulang terhadap tanah milik imigrasi.

Pengambilan data dilakukan untuk menentukan batas tanah dengan menggunakan metode stake out dan aplikasi sesuai dengan sertifikat. Metode stake out adalah cara pendekatan pengukuran yang menggunakan koordinat lokasi untuk menentukan titik di lapangan.

Ahmad Luthfi, S.H juga menjelaskan bahwa titik acuan akan diambil dari tembok, mengingat belum adanya titik pilar, dan penyesuaian akan dilakukan sesuai kondisi saat ini karena kondisi jalan berbeda dengan kondisi saat pengukuran dilakukan pada tahun 2002.

Selain itu, masih terdapat banyak administrasi yang perlu dilengkapi oleh pihak imigrasi. Pengukuran akan dilakukan lagi pada kesempatan berikutnya untuk menentukan titik dan melakukan pemasangan pilar baru.

 

Teori Makan Bubur Panas

Kronologi kepemilikan tanah tersebut diuraikan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim bahwa sudah sejak tahun 1975.

Menurutnya, setiap persoalan pasti ada solusinya, termasuk masalah Tanah Aplasi Kefa (TTU).

"Tidak ada suatu persoalan yang tidak bisa diselesaikan, Padahal Tuhan sudah menyediakan jalannya.

Hampir Setengah Abad, Akhirnya Plang Imigrasi Atambua Tegak Berdiri di Aplasi Timor Tengah Utara Hand out untuk media kupang

Namun banyak orang yang sungkan untuk melewatinya karena penuh kerikil tajam, beresiko, terjal, dan berjurang bahkan riskan kecelakaan," ujarnya ketika dihubungi media ini, Rabu 30 Agustus 2023.

Dijelaskkannya, Tanah Aplasi Kefa milik Kanim Atambua adalah PR panjang dimulai sejak tahun 1975 setelah kepindahannya Pos Imigrasi ke Kantor lama Imigrasi di kampung pegawai. (Sekarang menjadi Mess Kakanim Atambua).

Akibat lamanya tak terurus, tanah bangunan tersebut seolah-olah tak bertuan.

Dari mulai Kakanim Atambua yang pertama tahun 1975 sampai dengan terakhir tahun 2020, barang tersebut sudah tersentuh untuk diselesaikan namun jodohnya belum datang, belum terselesaikan.

Awal tahun 2020 Kakanim Atambua/K.A.Halim dengan niat tulus ikhlas untuk menyelesaikannya, mulai mencoba membuat strategi dan membangun solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, baik dari masyarakat yang merasa memilikinya maupun dari pihak Imigrasi Atambua pemiliknya sertifikat tanah yang sah.

Atas dasar tersebut Kakanim Atambua, K.A.Halim mendapat petunjuk untuk melakukan hal-hal antara lain,

Bersilaturrahmi dengan Pemda setempat, Kabupaten TTU. Kami melaporkan, memohon petunjuk dan arahan serta solusinya.

Masyarakat yang mengakui, kami harus mengenali dan memperkenalkan diri sebagai awal pintu masuk untuk berkomunikasi, dan mempelajari siapa beliau-beliau tersebut.

Siapakah di antara pihak keluarganya yang dapat kami duduk bersama bermusyawarah mufakat, menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Menggunakan jurus teori makan bubur panas, pelan-pelan dari pinggir lama-lama ke tengah juga dan habis.

Kami berhasil berkenalan dengan anak tertua dari Ahli Waris, Bapak Vinsen Lake (pejabat dari Kominfo Kabupaten TTU)," ungkapnya.

Dari anak tertua ahli waris tersebut, lanjutnya, mereka sama-sama membangun komunikasi kepada semuanya termasuk yang salah seorang keluarganya sangat keras, frontal,no compromi dan sebagainya sehingga dapat disadarkan melalui Bapak Vinsen.

Dari semua upaya itu, akhirnya terjadilah aksi damai, kemarin Rabu siang tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WITA ditancapkanlah Plank Tanah Aplasi Milik Kemenkumham RI, cq Kantor Imigrasi Atambua.

"Dengan rasa syukur yang mendalam kepada Tuhan yang memberikan jalan walaupun cukup lelah kami melangkah, tertati tati, sangat jauh kami menempuhnya, akhirnya sampai juga atas ridho Tuhan Yang Maha Kuasa. Syukur Alhamdulillah, Puji Tuhan," pungkasnnya. ***

 

Editor: Fredrik Bau

Tags

Terkini

Terpopuler