Masih Ingat Kasus Brigadir J? Begini Update Kondisi Ferdy Sambo dan 3 Terpidana Lainnya

- 29 Agustus 2023, 23:16 WIB
Masih Ingat Kasus Brigadir J? Begini Update Kondisi Ferdy Sambo dan 3 Terpidana Lainnya
Masih Ingat Kasus Brigadir J? Begini Update Kondisi Ferdy Sambo dan 3 Terpidana Lainnya /Dok Kemenkumham

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah yang terjadi pada 8 Juli 2022 atau setahun lalu telah memasuki tahap akhir.

Para terpidana yang mengambil langkah hukum hingga ke Mahkamah Agung, telah memperoleh putusannya.

Dengan demikian para terpidana antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo segera dieksekusi.

Baca Juga: Pemain Bintang Timur Atambua Top Skor Sementara Liga Tiga ETMC Rote Ndao 2023

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan beberapa hari lalu seperti dilansir pmj.

Adapun hukuman bagi para terpidana pasca putusan MA antara lain, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawati dan Kuat Maruf masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis delapan tahun penjara.

Baca Juga: Misteri Kasus Tenggelamnya Dua Orang Nelayan dan Perahunya di Perbatasan RI - RDTL

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x