Wali Kota Ambon Tersangkut Kasus Izin Alfamidi, KPK Telusuri Aset Richard Louhenapessy di Jakarta

- 8 Juli 2022, 15:30 WIB
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy /Ryohan B/Ambon.go.id

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020,
Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah
satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga
melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel
Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot
Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya
surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar
penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik
Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Baca Juga: Menjelang Idhul Adha 2022, Simak Tips Memilih Hewan Kurban

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. ***

Disclaimer : Sebagian isi artikel ini telah tayang di antaranews.com dengan judul : KPK Menelusuri Aset miliki Richard Louhenapessy di Jakarta

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah