Wali Kota Ambon Tersangkut Kasus Izin Alfamidi, KPK Telusuri Aset Richard Louhenapessy di Jakarta

- 8 Juli 2022, 15:30 WIB
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy /Ryohan B/Ambon.go.id

Mereka yang diperiksa, yakni Suminsen selaku wiraswasta, Rakhmiaty sebagai ibu rumah
tangga, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony
AW Latuputty. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu Kepala Dinas PUPR
Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav
Latuheru sebagai mantan Sekretaris Kota.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami lebih lanjut terhadap lima saksi itu terkait
dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon
dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.

KPK juga menginformasikan pada Jumat memanggil tujuh saksi dalam penyidikan untuk
tersangka Richard dan kawan-lawan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Jaksa Sedang Teliti Berkas Ira Ua Istri Randy Badjideh

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh dari pihak swasta, dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida sebagai sales PT Mustika Prima Berlian/mantan sales PT KIA Mobil Dinamika.

Empat saksi akan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu License Manager PT Midi Utama
Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Nandang Wibowo, Deputy Branch
Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Wahyu Somantri, Anthony Liando dari pihak swasta, dan karyawan BUMN (PT BNI Persero Tbk) Nolly Stevie Bernard Sahumena.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha
pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip
pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Serta Gejala Klinis

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota
Ambon.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah