Wali Kota Ambon Tersangkut Kasus Izin Alfamidi, KPK Telusuri Aset Richard Louhenapessy di Jakarta

- 8 Juli 2022, 15:30 WIB
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy /Ryohan B/Ambon.go.id

MEDIA KUPANG - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tersangkut kasus penerbitan izin pendirian perusahaan ritel Alfamidi di Kota tersebut.

Dari kasus tersebut, Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah jadi tersangka, Richard Louhenapessy dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Ambon.

Baca Juga: AHY tanya Harga Daging Jelang Idul Adha, Netizen : Cabai dan Bawang Naik Gila-gilaan!!

Untuk kepentingan pengusutan kasus tersebut, KPK tengah menelusuri sejumlah aset milik Richard Louhenapessy termasuk aset yang ada di Jakarta.

Dilansir antaranews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan berbagai aset dari tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta.

KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan pada Kamis 7 Juli 2022 dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan Biosekuriti

Mereka yang diperiksa, yakni Suminsen selaku wiraswasta, Rakhmiaty sebagai ibu rumah
tangga, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony
AW Latuputty. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu Kepala Dinas PUPR
Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav
Latuheru sebagai mantan Sekretaris Kota.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami lebih lanjut terhadap lima saksi itu terkait
dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon
dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.

KPK juga menginformasikan pada Jumat memanggil tujuh saksi dalam penyidikan untuk
tersangka Richard dan kawan-lawan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Jaksa Sedang Teliti Berkas Ira Ua Istri Randy Badjideh

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh dari pihak swasta, dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida sebagai sales PT Mustika Prima Berlian/mantan sales PT KIA Mobil Dinamika.

Empat saksi akan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu License Manager PT Midi Utama
Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Nandang Wibowo, Deputy Branch
Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Wahyu Somantri, Anthony Liando dari pihak swasta, dan karyawan BUMN (PT BNI Persero Tbk) Nolly Stevie Bernard Sahumena.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha
pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip
pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Serta Gejala Klinis

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota
Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020,
Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah
satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga
melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel
Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot
Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya
surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar
penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik
Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Baca Juga: Menjelang Idhul Adha 2022, Simak Tips Memilih Hewan Kurban

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. ***

Disclaimer : Sebagian isi artikel ini telah tayang di antaranews.com dengan judul : KPK Menelusuri Aset miliki Richard Louhenapessy di Jakarta

Editor: Ryohan B

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah