Update Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 5 Tersangka,  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 19:02 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya PC
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya PC /Instagram @divpropampolri/

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Polisi vs Wartawan : Wartawan Terjatuh dan Pegang Bagian Tubuh Istri Kasat Lantas

Kemudian, Kamis 18 Agustus 2022 dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri Candrawathi tidak hadir dengan alasan sakit.

Putri Candrawathi lantas mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi, penyidik melakukan gelar perkara
untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah