Menurut Budi Sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat terhadap Ferdy Sambo, tetapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu depan.
Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota Polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.
Mabes Polri pun mengambil langkah tegas pada istri sang mantan Kadiv Provam, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi ditetapkan pula sebagai tersangan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP***