Gencar Berantas 303 di Tengah Kasus Brigadir J, BKH Bilang Polisi Gagal Fokus

- 22 Agustus 2022, 14:58 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman. /ANTARA/Wahyu Putro A

MEDIA KUPANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara keras memberi instruksi kepada seluruh jajarannya untuk memberantas 303 alias judi pasca mencuat isu dugaan konsorsium judi yang melibatkan Ferdy Sambo, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menindaklanjuti instruksi Kapolri, seluruh jajaran Polri sampai tingkat Polsek bergerak cepat membongkar praktek-praktek perjudian.

Tak terkecuali di wilayah Hukum Polda NTT, sejumlah kasus perjudian diungkap. Tempat judi warga digrebek dan dibakar. Bahkan pelaku judi online juga diringkus.

Baca Juga: Pejabat ini yang akan Dilantik Gubernur NTT Setelah Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota Kupang

Langkah cepat polisi bukannya mendapat apresiasi positif, malah mendapat tone negatif dari Anggota DPRD RI, Benny Kabur Harman (BKH).

BKH yang adalah Anggota Komisi III menyebut gencarnya penangkapan pelaku judi di tanah air sebagai bagian dari gagal fokus Polisi.

Hal tersebut disampaikan Politisi Demokrat itu saat rapat bersama Menko Polhukam, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin 22 Agustus 2022 seperti dilansir pikiran rakyat.

Polisi, kata BKH, mestinya fokus mengungkapkan substansi kasus kematian Brigadir J dengan Ferdy Sambo sebagai tersangka dimana kasus tersebut saat ini menjadi atensi publik.

Baca Juga: Guru Besar Shorinji Kempo Dilantik Menjadi Penjabat Wali Kota Kupang Gantikan Jeriko

"Kita ingin ada penyelesaian yang tuntas, jangan gagal fokus, kasus Sambo ke soal Judi, saya lihat selama ini sudah gagal fokus ke soal Judi," tegas BKH.

Selain soal pengungkapan kasus perjudian, gagal fokus lain menurut mantan ketua komisi III itu adalah terkait kasus kerajaan Sambo.

Menurut BKH, karena gagal fokus menangani substansi kasus Ferdy Sambo, Polisi dan Menko Polhukam lupa menangani kasus utamanya.

"Tolonglah fokus pada penyelesaian kasus Sambo ini," imbuhnya.

BKH juga meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk memberhentikan sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.

Baca Juga: Polri akan Memberhentikan Ferdy Sambo secara Tidak Hormat

Hal tersebut kata BKH, karena saat ini publik sangat susah mempercayai institusi kepolisian.

"Kita nggak percaya Polisi, Polisi kasih keterangan ke publik, publik kita ini udah ditipu juga, kita udah dibohongin, " tegasnya.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta Menko Polhukam agar memberhentikan sementara Kapolri dari jabatannya.

"Maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini,"pungkasnya.

BKH berharap penanganan kasus kematian Brigadir J dan kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bisa dikupas tuntas. 

Baca Juga: Putri Candrwathi Buat Kesalahan Fatal Setelah Pembunuhan Brigadir Joshua

Akan Berhentikan Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, karir Ferdy Sambo di kepolisian menemui titik akhir. Sempat melejit hingga mencapai jenderal bintang dua dalam usia muda. Kini, Ferdy akan diproses oleh Propam Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus 2022 mengikuti penetapan tersangka tiga orang lainnya yaitu; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Dalam kematian Brigadir J, Ferdy Sambo sang mantan Kadiv Propam diancam dengan pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto 55 dan 56 serta Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang (UU) ITE.

Baca Juga: Rekaman CCTV Vital di Lokasi Penembakan Brigadir J Ditemukan, Ibu Putri Juga Terlihat di Lokasi

Berdasar penetapan tersangka tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri angkat bicara. Melalui pernyataan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat (PTDH) saat ini sedang diproses.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.com Budi mengatakan "Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," 

Selain akan diberhentikan dengan tidak hormat, Ferdy akan dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Menurut Budi Sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat terhadap Ferdy Sambo, tetapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu depan.

Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota Polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.

Mabes Polri pun mengambil langkah tegas pada istri sang mantan Kadiv Provam, Putri Candrawathi

Putri Candrawathi ditetapkan pula sebagai tersangan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP***

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah