Masing-masing pelaku berinisial APL alias Jeck, DU dan R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda atas dugaan pembunuhan dengan mutilasi terhadap empat warga Timika.
Adapun identitas enam oknum anggota TNI AD masing-masingnya berinisial Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.
Sedangkan keempat warga Timika yang dibunuh sebagaimana dilansir Antara yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere. Ada juga seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
Mereka dibunuh pada 22 Agustus, dan baru terungkap pada Jumat, 26 Agustus 2022. Saat itu, jasad Arnold Lokbere ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Selanjutnya, pada Sabtu, 27 Agusus 2022, ditemukan lagi jasad korban mutilasi oknum anggota TNI AD dan empat warga sipil. Kondisi jasad itu juga mengenaskan, namun belum diketahui identitasnya.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Timika, dikenakan pasal berlapis. Para tersangka pun diancam hukuman mati.
“Sementara ini kita kenakan antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana.”
Lebih lanjut ia mengatakan, “ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.”