Delapan Oknum TNI AD Terlibat Mutilasi di Timika Papua, Jenderal Andika Perkasa: Ancamannya Hukuman Mati

- 3 September 2022, 22:39 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan delapan oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus mutilasi di Timika, Papua terancam hukuman mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan delapan oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus mutilasi di Timika, Papua terancam hukuman mati. /Foto/Dok. Puspen TNI.

Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Timika, Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x