Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Timika, Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***
Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Timika, Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***
Editor: Efriyanto Tanouf
Sumber: ANTARA