Polri Tidak Gelar Seremonial PDTH Ferdy Sambo, Netizen : Putri Candrawathi Ditahan Kapan?

- 19 September 2022, 18:34 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

MEDIA KUPANG - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J telah resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat  oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Dilansir MediaKupang.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada upacara pelepasan atribut.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022

Baca Juga: Anggota DPRD Belu Asal Nasdem Dilaporkan ke Badan Kehormatan Gegara Ucapan ini

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Baca Juga: Viral, Video Seorang Wanita Bongkar Kelakuan Oknum Kapolres Yang Diduga Lakukan Asusila di Rumdin

Mengetahui bahwa tidak akan ada upacara atau ceremonial Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ferdy Sambo, Netizen kemudian membanjiri akun Instagram Divisi Humas Mabes Polri @divisihumaspolri.

Netizen memberikan beragam komentar. Berikut komentar Netizen sebagaimana dirangkum MediaKupang.com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Senin, 19 September 2022.

"Nunggu pengumuman Putri Cendrawathi ditahan kapan?? Ini kapan pelaksanaan nya, bapak polisi??," tulis akun Instagram @luvyanaaa.

Baca Juga: Daftar UMP Setiap Provinsi, NTT Segini UMPnya

"Alhamdulillah Ya Allah,berita yg menggembirakan yg di tunggu2 hampir seluruh masyarakat Indonesia????????????????," komentar akun Instagram @batin_kenirai.

"Enaknya jadi polisi, kalau bersalah hukuman ngak berat, palingan cuman dipecat," tulis akun Instagram @diki.purnomo.aji.

"TANGGALKAN SERAGAM FERDY SAMBO DITENGAH LAPANGAN YG TERIK DAN GERSANG, LIVE DI 7 STASIUN TV NASIONAL!!," tulis akun Instagram @febbyfv.

Baca Juga: Ada Permaianan dalam Kasus Tersangka Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak Tanggapan KPK


"JANGAN PERNAH BOSAN UNTUK KAWAL KASUS INI !!!Klu perlu kita turun gunung, agr kehormatan Negara kita, dan Hukum yg sdh ada dr sebelum kt lahir, harus sll d kumandangkan DEMI KEADILAN !!!," komentar akun Instagram @indidjianzonietetelepta.

"Maaf kepercayaan saya kepada polri sudah rusak.terlalu bnyak oknum,hukum di permainkan tdk ada keadilan bagi rakyat kecil.mau dibawa kmana negeri ini," tulis akun Instagram @mhdidris.m.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah