BSU 2022 sudah Cair, Simak Proses Penyaluran serta Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

- 20 September 2022, 16:23 WIB
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022 /Miju/Tangkapan Layar Twitter @KemnakerRI

4. Hasil Pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana melalui kantor KPPN

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca Juga: Bjorka Tak Ada Apanya Dibanding 2 Hacker Indonesia Ini, Salah Satunya Pernah Matikan Internet di Malaysia

Selain itu, di laman resmi bsu.kemnaker.go.id Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Tiga Postingan yang Membuat MAH Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diduga Membantu Hacker Bjorka

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Twitter @KemnakerRI bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x