Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 10 Oktober 2022, 17:10 WIB
Ferdy Sambo bersama para tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J siap diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo bersama para tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J siap diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /HET/Dok. Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ulang Tahun Beatifikasi Beato Carlo Acutis, Milenial Pertama yang Dibeatifikasi dalam Sejarah Gereja Katolik

Lebih lanjut ia menyebutkan, lokasi persidangan dari seluruh tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih tetap diselenggarakan sesuai rencana yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini belum ada perubahan ya, yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian."

Djuyamto berharap, masyarakat dapat mengerti keterbatasan tempat di ruangan persidangan sehingga tidak banyak orang dapat memasuki ruangan. Namun ia memastikan persidangan dapat disaksikan melalui publikasi media.

"Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel.”

“Makanya kemarin dengan teman-teman media, terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa di-share," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs yang Mengenakan Rompi Merah Kejaksaan Agung

Diberitakan sebelumnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J terkait pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Selain para tersangka, barang bukti pun diserahkan kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait peristiwa sadis, pembunuhan Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Para tersangka mengenakan rompi merah ketika tampil di hadapan publik. Rompi merah itu sendiri merupakan baju tahanan pidana umum, khas Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x