MEDIA KUPANG – Kabar baru dari kasus Jiwasraya yang disebut-sebut bermula sejak tahun 2002. Kasus yang memiliki ‘perjalanan panjang’ hingga kemudian menjadi perhatian publik sejak 2018 lalu.
Sebelumnya, kasus yang membelit PT Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akibat tidak mampu membayar polis asuransi (gagal bayar), mencapai Rp16,8 triliun.
Dilansir PMJ News, Kejaksaan Agung menyetor uang hasil sita eksekusi senilai Rp1,5 triliun terkait kasus Jiwasraya ke kas negara.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda bida Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mogopal pada Selasa, 11 Oktober 2022.
"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," katanya. Lebih lanjut Undang merinci, uang senilai Rp1,5 triliun tersebut merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, dan obligasi.
Selain itu, beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ia menjelaskan, jaksa eksekutor sedang berusaha mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Jiwasraya. Tentu dengan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.