Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 22:52 WIB
Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Jokowo ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Jokowo ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. /Dok. pn-blora.go.id/

MEDIA KUPANG – Dugaan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi masih hangat diperbincangkan publik, khususnya warganet Indonesia.

Di media sosial Twitter selama beberapa hari, tersebar foto yang diduga sebagai ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Dalam foto itu, tampak Jokowi menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).

Ijazah dengan nomor 1120 itu tertanggal 5 November 1985 yang ditandatangani Rektor UGM saat itu, Profesor Yakob. Selain itu tertera juga tanda tangan Dekan UGM saat itu, Profesor Soenardi Prawirohatmodjo.

Baca Juga: Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi dan Brigadir J Berduaan di Kamar Selama 15 Menit

Bambang Tri Mulyono, sosok dibalik viralnya ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Bambang sendiri merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Terkait dugaan ijazah palsu itu, Bambang Tri Mulyono bahkan menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Wali Kota Solo itu, menurut Bambang, menggunakan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Presiden Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Pihak dimaksud yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Lukisan Ghent Altarpiece, Karya Seni yang Paling Banyak Dicuri, Mulai dari Calvinis, Napoleon hingga Hitler

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x