Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi dan Brigadir J Berduaan di Kamar Selama 15 Menit

- 12 Oktober 2022, 23:05 WIB
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Putri Candrawathi dan Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit.
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Putri Candrawathi dan Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit. /Kolase foto diolah/Media Kupang

MEDIA KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan momen kedekatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J (Yosu Hutabarat) dalam surat surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Putri Candarwathi dan almarhum Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit. Diketahui, surat dakwaan JPU itu dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir PMJ News, Jaksa Penuntut Umum memaparkan, awalnya ada keributan yang terjadi antara sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. Keributan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: 132 Orang Meninggal Dunia, Tragedi Kenjuruhan Belum Diusut Tuntas, Menpora Tak Sabar Lanjutkan Liga Indonesia?

Disebutkan dalam surat dakwaan itu juga, Bripka Ricky Rizal sempat bertanya kepada Brigadir J terkait keributan yang terjadi. Namun, Brigadir J sendiri tidak mengetahui penyebab amarah Kuat Ma’ruf.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dimaksud.

Kemudian Bripka Ricky “bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan, Yos?' Dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'.”

Oleh karena keributan itu, Bripka Ricky lalu mengajak Brigadir J menemui Putri Candrwathi. Saat itu Brigadir J menolak ajakan Ricky.

Baca Juga: Rahmat Si Okky Boy dapat Rp338 Juta dalam Tiga Jam, Bocah di Vedio Viral yang Bikin ‘Tenganga’

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x