Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi dan Brigadir J Berduaan di Kamar Selama 15 Menit

- 12 Oktober 2022, 23:05 WIB
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Putri Candrawathi dan Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit.
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Putri Candrawathi dan Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit. /Kolase foto diolah/Media Kupang

Setelah berhasil dibujuk, Brigadir J pun bersedia menemui Putri Candrawathi di kamarnya yang terletak di lantai dua rumah Magelang.

"Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.”

Sementara itu, “saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi.”

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan, “korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi."

Keduanya berduaan di kamar "15 menit lamanya. Setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar."

Kuat Ma’ruf Desak Putri Lapor ke Ferdy Sambo

Petikan surat dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, diungkap juga peran kuat Kuat Ma’ruf. Disebutkan, Kuat sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo akibat ‘ulah’ Brigadir J.

Disebutkan, setelah Putri dan Brigadir J berduaan di kamar, Kuat Ma'ruf memprovokasi Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo, padahal dia tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Birgadi J di dalam kamar selama 15 menit.

Baca Juga: Para Pustakawan dan Penggiat Literasi, Perpustakaan Nasional Minta Bantuan Kalian, Simak Permintaan Perpusnas

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'.”

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x